I.
PENDAHULUAN
Salah satu unsur pendukung penting dalam
industri pariwisata adalah akomodasi di bidang perhotelan sebagai penyedia
hunian beserta fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh para wisatawan. Semakin
majunya industri pariwisata di suatu daerah ditentukan oleh seberapa lengkap
dan beragamnya jenis hotel beserta fasilitas yang ditawarkan. Pasal 24 ayat 1
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan menjelaskan, bahwa usaha-usaha
pariwisata dapat berupa berbagai jenis usaha akomodasi antara lain berupa
Hotel, Pondok Wisata, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan dan Caravan (akomodasi
yang dikaitkan dengan kendaraan), kecuali akomodasi yang tidak komersil.
Kepariwisataan
merupakan salah satu sektor andalan Pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan
dari sektor non-pajak karena industri pariwisata adalah sektor salah satu
sektor usaha yang paling sedikit terimbas krisis ekonomi dunia. Oleh sebab itu
kepariwisataan perlu pengelolaan strategis dan sistematis sebagaimana
disebutkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004
disebutkan bahwa : “Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan
kriteria ekonomis, teknis, egronomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan
alam dan tidak merusak lingkungan.”[1]
Ketatnya persaingan di bidang usaha jasa
perhotelan membuat setiap pengelola hotel berupaya memberikan rasa aman dan
nyaman sebaik-baiknya bagi para konsumennya. Salah satu bentuk pelayanan
tersebut adalah menyediakan jasa penitipan barang konsumen dengan tujuan
memberikan jaminan keamanan terhadap barang konsumen selama yang bersangkutan
menginap di hotel. Pelayanan jasa penitipan barang ini bertujuan untuk
menghindari adanya kehilangan barang terhadap konsumen atau pengunjung. Dilihat
dari adanya pelayanan jasa penitipan barang yang disediakan oleh hotel-hotel
baik yang berbintang maupun tidak berbintang secara langsung maupun tidak
langsung telah terjadi suatu perjanjian yaitu perjanjian penitipan barang
antara pihak konsumen dan pihak Hotel.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut
di atas, selanjutnya dirumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai
berikut: 1. Bagaimana bentuk dan pelaksanaan
perjanjian penitipan barang antara pihak pengunjung atau konsumen dengan pihak
hotel Sentosa Senggigi? 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab pihak hotel Sentosa
Senggigi terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen?
Tujuan
dan Manfaat
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini, yaitu; 1. Untuk
mengetahui bentuk dan pelaksanaan perjanjian penitipan barang di hotel Sentosa
Senggigi. 2. Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hotel Sentosa Senggigi
dalam pelayanan jasa penitipan barang terhadap kerusakan dan kehilangan barang
titipan konsumen.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris, maka metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undandn,
pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Sumber dan bahan data adalah
kepustakaan dan data lapangan meliputi;
bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier,
sedangkan data lapangan meliputi; bahan hukum primer dan bahan hukum skunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum dan data menggunakan kepustakaan dan data
lapangan, hasil penelitian di analisis menggunakan analisa kualitatif yang
diolah secara deskriptif. [2]
II.
PEMBAHASAN
Tinjauan
Umum Tentang Hotel The Santosa Senggigi
Pelayanan
penitipan barang (Save Deposite Box)
yaitu suatu tempat bagi para tamu hotel yang membawa barang-barang berharga
seperti, uang tunai dalam jumlah besar, emas, berlian, dokumen penting dan lain
sebagainya. Layanan ini ditawarkan kepada tamu secara cuma-cuma. Kotak-kotak
penyimpanan ini ditempatkan di salah satu area di Front Office, petugas yang menangani layanan ini adalah Recepccionis atau kasir kantor depan.[3]
Dengan
demikian berdasarkan hasil penelitian dapat menjabarkan mengenai keadaan hotel
yaitu Hotel The Santosa adalah salah satu hotel dari beberapa hotel yang
terdapat di daerah pariwisata Senggigi, dimana Hotel The Santosa memiliki kamar
sebanyak 29 buah kamar, selain itu juga Hotel The Santosa memiliki karyawan
sebanyak 7 karyawan, dimana karyawan-karyawan tersebut diberikan kamar
tersendiri oleh pihak hotel tanpa dipungut biaya. Adapun fasilitas-fasilitas
yang terdapat di Hotel The Santosa yaitu salah satunya pelayanan penitipan
barang terhadap barang bawaaan para tamu atau konsumen. Dimana tempat pelayanan
penitipan barang yang tedapat di Hotel The Santosa yaitu tidak menyediakan
tempat penitipan barang secara khusus, tetapi bukan berarti Hotel The Santosa
tidak menerima penitipan barang konsumen, selain itu juga para tamu dapat
menyimpan barang bawaannya di dalam kamar, karena pihak hotel juga menyediakan
tempat penyimpanan barang yang berupa sebuah lemari dimana kunci tempat
penyimpanan dapat dibawa oleh pihak tamu.[4]
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa Hotel The Santosa termasuk hotel yang
berbintang lima, menurut pendapat Richard klasifikasi hotel dapat ditinjau dari
jumlah kamar yang dimilkinya termasuk kedalam Small hotel yaitu dimana mempunyai jumlah kamar kurang dari 50
kamar hanya memiliki 29 kamar, sedangkan menurut pendapat Rumekso, Hotel The
Santosa termasuk kedalam golongan hotel menengah, yaitu hotel yang memiliki
jumlah kamar paling banyak 25 sampai 100 buah kamar.
Bentuk
dan Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Barang di Hotel The Santosa Senggigi
Pelaksanaan
perjanjian penitipan barang yang terjadi pada Hotel The Santosa yaitu,
pertama-tama pihak hotel akan memberikan himbauan secara lisan mengenai bentuk
ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang tersebut dan
penitipan dilakukan secara langsung dimana pihak tamu menyerahkan barang yang
akan dititipkan kepada pihak hotel atau salah satu dari karyawan hotel yaitu
dengan cara menyerahkan barang secara langsung, setelah itu karyawan hotel akan
melaporkan penitipan tersebut pada hotel bahwa telah terjadi sebuah penitipan,
setelah itu pihak hotel melakukan pencatatan di buku khusus penitipan barang
sebagai bukti bahwa telah adanya pihak tamu yang melakukan penitipan dan
penyimpanan barang tersebut dilakukan atau disimpan di kamar karyawan hotel.
Dari
proses pelaksanaan perjanjian penitipan barang yang terdapat pada Hotel The
Santosa telah sesuai dengan asas hukum yaitu bahwa perjanjian penitipan barang
adalah perjanjian riil yaitu dimana adanya penyerahan barang secara langsung
dari pihak pengguna jasa terhadap pihak hotel.
Bentuk Perjanjian. Sebelum
diuraikan mengenai bentuk perjanjian penitipan barang yang terjadi pada Hotel
The Santosa, terlebih dahulu diuraikan bentuk perjanjian pada umumnya, yaitu
sebagaimana diketahui bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu
perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Perjanjian tertulis adalah
suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian tidak
tertulis dapat kita artikan sebagai perjanjian yang dibuat secara lisan.
Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian penitipan barang bukanlah merupakan
perjanjian yang bersifat baru pada umumnya, melainkan sudah dikenal dan
mendapat pengaturan secara khusus dan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, bahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah
menyebutkan macam dan jenis perjanjian penitipan barang yaitu seperti penitipan
dengan sukarela, terpaksa maupun dengan sekestrasi.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan pennyusun dengan Lalu Kusuma, selaku FO.
Manager Hotel The Santosa mengatakan bahwa, perjanjian penitipan barang yang
terjadi pada Hotel The Santosa yaitu suatu perjanjian dalam bentuk tertulis
yaitu dimana pihak pengguna jasa secara langsung menyerahkan barang dengan
adanya perjanjian secara tertulis terlebih dahulu.[5]
Di
lihat dari uraian di atas mengenai bentuk perjanjian penitipan barang yang
terjadi pada Hotel The Santosa dapat diketahui bahwa perjanjian tersebut dapat
digolongkan kedalam jenis perjanjian riil (nyata) yaitu dimana suatu perjanjian
yang timbul antara kedua belah pihak yang disertai dengan penyerahan barang
secara langsung.
Dengan
adanya bentuk perjanjian yang terjadi pada Hotel The Santosa yaitu dengan
perjanjian tertulis, dalam hal ini dapat diartikan bahwa, pihak hotel
bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen, tetapi
arti tertulis tersebut adalah mengenai bentuk dan tanggung jawab pihak hotel
terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen tidak dicantumkan
secara tertulis.[6]
Isi Perjanjian. Berdasarkan
Pasal 1709 KUH Perdata menyatakan bahwa: ”Orang-orang yang menyelenggarakan
rumah penginapan dan penguasa-penguasa losmen adalah sebagai orang yang
menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh
para tamu yang menginap pada mereka.”
Dari
uraian pasal di atas dapat dijadikan acuan atau pedoman oleh para
pengusaha-pengusaha losmen atau rumah penginapan atau dalam hal ini hotel dalam
membuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penitipan barang yang
dilakukan di hotel atau di losmen mereka. Hanya saja para pemilik hotel membuat
sendiri-sendiri ketentuan atau kebijakan-kebijakan dalam membuat aturan-aturan
tersebut.
Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager dan Fauzan selaku Housekiping Koordinator Hotel The
Santosa mengatakan bahwa: Isi daripada perjanjian penitipan barang pada hotel
kami yaitu masalah waktu pihak tamu akan melakukan penitipan, jenis barang yang
dititip, dan masalah ganti rugi yang akan dilakukan apabila secara tidak dengan
sengaja pihak hotel telah melakukan kelalaian terhadap barang titipan tersebut.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian
Penitipan Barang. Perjanjian penitipan
barang dapat kita artikan sebagai suatu perjanjian yang bersifat cuma-cuma atau
sukarela. Cuma-cuma disini maksudnya adalah yaitu suatu perjanjian antara dua
pihak dimana satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak yang lain tanpa
adanya keuntungan yang diperolehnya sendiri.
Hak
dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitiipan barang dapat dilihat dari
beberapa pasal-pasal berikut ini.
Pasal 1706 KUH Perdata menyatakan
bahwa: ”Si penerima titipan diwajibkan mengenai perawatan barang yang
dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia
memelihara barang-barangnya sendiri.”
Pasal 1712 KUH Perdata menyatakan
bahwa: “Si penerima titipan barang tidak
diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri,
tanpa izin orang yanng menitipkan barang, yang dinyatakan dengan tegas atau
dipersangkakan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada
alasan untuk itu.”
Pasal 1713 KUH Perdata menyatakan
bahwa: “Pihak penerima tidak diperbolehkan menyelidiki tentang wujudnya barang
yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak
tertutup, atau dalam sampul tersegel.”
Pasal 1719 KUH Perdata
menjelaskan bahwa: “Si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan
barang titipannya selain kepada orang yang menitipkan kepadanya, atau kepada
orang yang atas namanya penitipan itu telah
dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya.”
Dari
uraian-uraian pasal di atas menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian penitipan barang pada umumnya sudah sesuai dengan apa yang terjadi
pada sebuah hotel atau rumah penginapan. Selain itu juga dalam perjanjian
penitipan barang masing-masing pihak diwajibkan untuk memberikan sesuatu dan
untuk berbuat sesuatu.sedangkan di dalam suatu perjanjian penitipan barang
suatu pihak berhak menerima upah sebagai tanda prestasi dari prestasi yang
telah diberikan.
Kaitannya
dengan penelitian penyusun dapat mengungkapkan hak dan kewajiban yang terdapat
di Hotel The Santosa tempat penyusun melakukan penelitian, yaitu: Kewajiban
Pihak Hotel: 1. Pihak hotel mempunyai kewajiban yaitu menyimpan dan menjaga
barang titipan dengan sebaik-baiknya, dalam hal ini pihak hotel harus
memelihara barang tersebut sampai pihak penitip atau pengguna jasa mengambil
barangnya kembali. 2. Pihak hotel wajib mengembalikan barang titipan walaupun
perjanjian penitipan kurang dari lama penitipan yang telah disepakati antara
pihak hotel dan pengguna jasa, dalam hal ini yaitu pihak tamu. 3. Pihak hotel
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan terhadap barang titipan
konsumen, dalam hal ini piha hotel mengganti rugi barang tersebut, dan dalam
hal ini pihak hotel bertanggung jawab terhadap kelalaian karyawannya. Hak Pihak
Hotel: 1. Pihak hotel berhak menolak atas tuduhan atau menangkis atas pengakuan
terhadap kerusakan barang titipan pihak tamu karena alasan adanya kelalaian
yang dilakukan pihak hotel dalam hal ini karyawan hotel, sebelum hal tersebut
dapat dibuktikan mengenai kerusakan barang tersebut yang dituduhkan. Apalagi
pihak hotel dengan jelas dan nyata mengembalikan barang tersebut dalam keadaan
semula. 2. Pihak hotel juga mempunyai hak untuk menyita barang titipan tamu
apabila dengan jelas bahwa pihak penitip dalam hal ini yaitu pengguna jasa atau
para tamu telah terbukti tidak memenuhi prestasinya yang ada kaitannya dengan
hotel yang mangakibatkan kerugian terhadap hotel, dalam hal ini misalnya yaitu
pihak tamu belum melakukan pelunasan biaya sewa kamar, dan pihak tamu terbukti
melakukan pengerusakan terhadap pihak hotel. Dan perlu dijelaskan bahwa barang
akan dikembalikan apabila pihak tamu telah melakukan ganti kerugian tersebut
atau memenuhi prestasinya.[7]
Tanggung
Jawab Pihak Hotel (The Santosa Senggigi) Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang
Titipan Konsumen
Tanggung
jawab sebuah hotel terhadap konsumen telah mendapat peraturan yang khusus yaitu
di dalam Pasal 1709 KUH Perdata, dari penjelasan Pasal tersebut dapat
disimpulkan bahwa siapapun yang tindakannya merugikan pihak lain, wajib memberikan
ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian tersebut. Jika berbicara
tentang tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan bahwa, sebagaimana kita
ketahui yaitu kerugian dapat ditimbulkan oleh dua hal yaitu: 1. Adanya kelalaian atau tidak ditepatinya
suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh para pihak atau dkenal
dengan wanprestasi. 2. Adanya suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi
orang lain dan mewajibkannya ganti rugi atau dikenal dengan perbuatan melawan
hukum.
Kaitannya
dengan penelitian yang dilakukan yaitu tanggung jawab hotel terhadap kerusakan
dan kehilangan barang titipan konsumen, lebih cendrung terjadi karena adanya
salah satu pihak melakukan wanprestasi yaitu adanya kelalaian yang dilakukan
oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut. Tetapi perlu ditegaskan bahwa
salah satu pihak dapat dikatakan telah melakukan kelalaian yaitu dimana
tardapat bukti bahwa pihak tersebut telah lalai dalam melaksanakan prestasinya.
Ganti
rugi karena wanprestasi yaitu suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada
salah satu pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat atau
disepakati oleh para pihak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1249 KUH Perdata
bahwa, penggantian kerugian yang disebabkan karena wanprestasi hanya ditentukan
dalam bentuk uang. Namun dalam perkembangannya sekarang ganti rugi tidak hanya
dapat dilakukan berupa uang tetapi bisa dalam bentuk benda sesuai yang
disepekati para pihak.
Salim H.S
mengatakan bahwa ganti rugi karena wanprestasi dapat dibedakan menjadi dua
yaitu: 1. Ganti rugi materiil yaitu suatu kerugian yang diderita kreditur dalam
bentuk uang atau kekayaan atau benda. 2. Ganti rugi inmateriil yaitu suatu
kerugian yang diderita oleh kreditur yang tidak bernilai uang, seperti rasa
sakit, mukanya pucat, dan lain-lain.[8]
Kaitannya
dengan hasil wawancara dengan bapak Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The
Santosa mengatakan bahwa, mengenai tanggung jawab yang terdapat pada hotel kami
terhadap parjanjian penitipan barang apabila terjadi kerusakan atau kehilangan
terhadap barang tersebut, yaitu dimana hotel kami tetap bertanggung jawab atas
kerusakan maupun kehilangan barang titipan. Hotel akan bertanggung jawab
apabila telah terbukti bahwa salah satu karyawan kami telah terbukti melakukan
kelalaian dalam menjalankan tugasnya dalam penitipan barang tersebut, tetapi
perlu ditegaskan bahwa kami sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap
kelalaian yang dilakukan pihak tamu sehingga membuatnya mangalami kerugian.[9]
Selain
itu R.S Damardjati menjelaskan mengenai tanggung jawab pihak hotel terhadap
barang milik tamu, yaitu: 1. Management hotel tidak bertanggung jawab terhadap
kehilangan ataupun kerusakan harta milik tamu, kecuali dalam keadaan-keadaan
yang berikut: a. Tamu telah menitipkan dan pemilik hotel atau petugasnya yang
diberi wewenang telah menerima barang titipan dan jelas-jelas dititipkan dengan
maksud demi terjaminnya keamanannya, selain itu juga pemilik hotel atau petugas
yang diberi wewenang untyk itu telah memberikan tanda terima kepada tamu, yaitu
tanda terima yang khusus dipergunakan untuk keperluan ini. b. Pemilik hotel
atau petugas-petugasnya dapat dikatakan telah lalai apabila dia telah ternyata
tidak berhasil menjaga keamanan barang-barang milik tamu dengan sebaik-baiknya.
2. Tanggungan atas penitipan didalam cloak room hanya terbatas pada pakaian pribadi yang dititipkan saja ; hal
inipun tetap mengharuskan bahwa barang atau pakaian itu diserahkan kepada
petugas yang bertanggung jawab didalam hal ini, dan kepada penitip diberikan
pula tanda terima. 3. Pemilik hotel tidak bertanggung jawab atas kehilangan
atau kerusakan daripada barang milik tamu: a. Apabila barang milik tamu itu
tertinggal didalam mobil tamu itu sendiri, sementara mobil itu berada didalam
garasi atau tempat parkir mobil dihalaman hotel. b. Bila pegawai hotel yang
atas permintaan tamu sendiri menjalankan itu dari atau kedalaam garasi, tanpa
sesuatuijinpun dari pihak managemant hotel. 4. Pertanggungan sebagaimana
disebutkan didalam 1 a) dan b) diatas terbatassampai dengan jumlah maksimum
sebagaimana ditetapkan didalam Undang-Undang atau PP masing-masing Negara.[10]
Dalam
kaitannya dengan penelitian yang dilakukan penyusun pada Hotel The Santosa
yaitu mengenai tanggung jawab pihak hotel terhadap kehilangan atau kerusakan
barang titipan konsumen atau penginap dihotel tersebut, Fauzan selaku
Housekiping Koordinator Hotel The Santosa mengatakan kehilangan atau kerusakan
barang bawaan maupun barang titipan pihak pengunjung atau tamu yang menginap
pada Hotel The Santosa selama tahun 2012 tidak hanya terjadi pada penitipan
barang saja, tetapi juga kebanyakan terjadi pada kamar tamu sendiri.
Disini
juga Lalu Kusuma selaku FO. Manager Hotel The Santosa mengatakan bahwa pihak
hotel akan melakukan ganti kerugian dalam bentuk uang, yaitu yang jumlahnya
lebih dari harga taksiran barang tersebut.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu, dan dari hasil penelitian
yang dilakukan penyusun dilapangan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Pelaksanaan
perjanjian penitipan barang pada Hotel The Santosa Senggigi, yaitu: a. Bentuknya
dilakukan secara tertulis, antara pihak hotel dengan pihak pengguna jasa. b. Isi
perjanjian penitipan barang pada Hotel The Santosa Senggigi, yaitu mengenai
waktu seberapa lama pihak tamu akan melakukan penitipan, dan jenis barang yang
akan dititip yaitu barang-barang yang ringan untuk dibawa seperti, Uang, Tas,
Kamera Digital dan sejenisnya. Selain itu juga masalah ganti rugi, sebab pihak
hotel telah memberikan himbauan secara lisan kepada pihak penitip mengenai
bentuk dan jumlah ganti rugi, sebelum pihak pengunjung melakukan penitipan. 2. Tanggung
jawab terhadap kerusakan dan kehilangan barang yang dialami oleh pihak tamu
hotel, bukan semata-mata sepenuhnya tanggung jawab pihak hotel, apabila
kerusakan atau kehilangan yang dialami oleh tamu disebabkan karena adanya
kelalaian dari pihak hotel, maka itu merupakan tanggung jawab pihak hotel, dan
sebaliknya apabila kerusakan dan kehilangan yang dialami karena kelalaian dari
pihak tamu maka bukan merupakan tanggung jawab pihak hotel melainkan pihak tamu
sendiri. Apabila kerusakan atau kehilangan tersebut karena kelalaian pihak
hotel, maka pihak hotel langsung melakukan ganti rugi, yaitu berupa uang sesuai
dengan himbauan yang dilakukan pihak hotel sebelum melakukan penitipan dengan
cara musyawarah dan kesepakatan dengan pemilik barang yang hilang atau rusak.
Saran
Dari
kesimpulan di atas maka penyusun menyampaikan saran sebagai berikut: 1. Kepada
pihak tamu hendaknya melakukan penitipan barang pada pihak hotel, untuk
menghindari kerusakan atau kehilangan
barang bawaannya. 2. Hotel-hotel dalam
memberikan pelayanan penitipan barang dalam hal ini khususnya Hotel The Santosa
Senggigi setidaknya menyediakan tempat khusus untuk penitipan barang tamu dan
melakukan perjanjian penitipan barang secara tertulis terhadap pelayanan
penitipan barang tersebut. Selain itu juga pihak hotel harus teliti dalam
melakukan penitipan yang dititipkan pihak tamu, agar tidak terjadi kemungkinan
barang titipan termasuk barang-barang terlarang.

Buku-buku:
Damardjati,
RS, Peraturan Internasional di Bidang
Hotel, Jakarta: Pradya Paramita, 1972.
Salim
HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis
(BW), Cet.ke.4, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Salim
HS, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,
Cet.ke.5, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kepariwisataan,
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990
Indonesia,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Internet:
Wawancara:
Wawancara
dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku
Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 5 Januari 2013, pukul
10.00.
Wawancara
dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku
Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul
10.39.
Wawancara
dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari
2013, pukul 10.20.
[1]GBHN, 1999-2004, http://www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/tapMPR/gbhn_99-2004.htm.
[2]Amiruddin
dan Zainal Asikin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo, 2008). hal. 118.
[3]Wawancara dengan Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping
Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 5 Januari 2013, pukul 10.00.
[4]Wawancara dengan Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping
Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 5 Januari 2013, pukul 10.10.
[5]Wawancara dengan Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul
10.20.
[6]Wawancara dengan Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping
Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.39.
[7]Wawancara dengan Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping
Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.50.
[8]Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),
Cet.ke.4, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),
hlm. 101.
[9]Wawancara dengan Lalu
Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa, tertanggal 7 Januari 2013, pukul
10.30.
[10]R.S Damardjati, peraturan Internasional dibidang Hotel,(Jakarta:
Pradya Paramita, 1972), hal. 5.
Sebarkan article ini ke www.hilangnews.com
BalasHapus