Jumat, 07 Februari 2014

Tanggung Jawab Pihak Hotel Terhadap Kehilangan & Kerusakan Barang Titipan Konsumen.

I.         PENDAHULUAN
Salah satu unsur pendukung penting dalam industri pariwisata adalah akomodasi di bidang perhotelan sebagai penyedia hunian beserta fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh para wisatawan. Semakin majunya industri pariwisata di suatu daerah ditentukan oleh seberapa lengkap dan beragamnya jenis hotel beserta fasilitas yang ditawarkan. Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan menjelaskan, bahwa usaha-usaha pariwisata dapat berupa berbagai jenis usaha akomodasi antara lain berupa Hotel, Pondok Wisata, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan dan Caravan (akomodasi yang dikaitkan dengan kendaraan), kecuali akomodasi yang tidak komersil.
Kepariwisataan merupakan salah satu sektor andalan Pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan dari sektor non-pajak karena industri pariwisata adalah sektor salah satu sektor usaha yang paling sedikit terimbas krisis ekonomi dunia. Oleh sebab itu kepariwisataan perlu pengelolaan strategis dan sistematis sebagaimana disebutkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 disebutkan bahwa : “Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, egronomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.”[1]

Ketatnya persaingan di bidang usaha jasa perhotelan membuat setiap pengelola hotel berupaya memberikan rasa aman dan nyaman sebaik-baiknya bagi para konsumennya. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah menyediakan jasa penitipan barang konsumen dengan tujuan memberikan jaminan keamanan terhadap barang konsumen selama yang bersangkutan menginap di hotel. Pelayanan jasa penitipan barang ini bertujuan untuk menghindari adanya kehilangan barang terhadap konsumen atau pengunjung. Dilihat dari adanya pelayanan jasa penitipan barang yang disediakan oleh hotel-hotel baik yang berbintang maupun tidak berbintang secara langsung maupun tidak langsung telah terjadi suatu perjanjian yaitu perjanjian penitipan barang antara pihak konsumen dan pihak Hotel.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas, selanjutnya dirumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk dan pelaksanaan perjanjian penitipan barang antara pihak pengunjung atau konsumen dengan pihak hotel Sentosa Senggigi? 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab pihak hotel Sentosa Senggigi terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen?
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dari penelitian ini, yaitu; 1. Untuk mengetahui bentuk dan pelaksanaan perjanjian penitipan barang di hotel Sentosa Senggigi. 2. Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hotel Sentosa Senggigi dalam pelayanan jasa penitipan barang terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, maka metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undandn, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Sumber dan bahan data adalah kepustakaan dan data lapangan meliputi;  bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, sedangkan data lapangan meliputi; bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dan data menggunakan kepustakaan dan data lapangan, hasil penelitian di analisis menggunakan analisa kualitatif yang diolah secara deskriptif. [2]


















II.      PEMBAHASAN
Tinjauan Umum Tentang Hotel The Santosa Senggigi
Pelayanan penitipan barang (Save Deposite Box) yaitu suatu tempat bagi para tamu hotel yang membawa barang-barang berharga seperti, uang tunai dalam jumlah besar, emas, berlian, dokumen penting dan lain sebagainya. Layanan ini ditawarkan kepada tamu secara cuma-cuma. Kotak-kotak penyimpanan ini ditempatkan di salah satu area di Front Office, petugas yang menangani layanan ini adalah Recepccionis atau kasir kantor depan.[3]
Dengan demikian berdasarkan hasil penelitian dapat menjabarkan mengenai keadaan hotel yaitu Hotel The Santosa adalah salah satu hotel dari beberapa hotel yang terdapat di daerah pariwisata Senggigi, dimana Hotel The Santosa memiliki kamar sebanyak 29 buah kamar, selain itu juga Hotel The Santosa memiliki karyawan sebanyak 7 karyawan, dimana karyawan-karyawan tersebut diberikan kamar tersendiri oleh pihak hotel tanpa dipungut biaya. Adapun fasilitas-fasilitas yang terdapat di Hotel The Santosa yaitu salah satunya pelayanan penitipan barang terhadap barang bawaaan para tamu atau konsumen. Dimana tempat pelayanan penitipan barang yang tedapat di Hotel The Santosa yaitu tidak menyediakan tempat penitipan barang secara khusus, tetapi bukan berarti Hotel The Santosa tidak menerima penitipan barang konsumen, selain itu juga para tamu dapat menyimpan barang bawaannya di dalam kamar, karena pihak hotel juga menyediakan tempat penyimpanan barang yang berupa sebuah lemari dimana kunci tempat penyimpanan dapat dibawa oleh pihak tamu.[4]
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Hotel The Santosa termasuk hotel yang berbintang lima, menurut pendapat Richard klasifikasi hotel dapat ditinjau dari jumlah kamar yang dimilkinya termasuk kedalam Small hotel yaitu dimana mempunyai jumlah kamar kurang dari 50 kamar hanya memiliki 29 kamar, sedangkan menurut pendapat Rumekso, Hotel The Santosa termasuk kedalam golongan hotel menengah, yaitu hotel yang memiliki jumlah kamar paling banyak 25 sampai 100 buah kamar.
Bentuk dan Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Barang di Hotel The Santosa Senggigi
Pelaksanaan perjanjian penitipan barang yang terjadi pada Hotel The Santosa yaitu, pertama-tama pihak hotel akan memberikan himbauan secara lisan mengenai bentuk ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang tersebut dan penitipan dilakukan secara langsung dimana pihak tamu menyerahkan barang yang akan dititipkan kepada pihak hotel atau salah satu dari karyawan hotel yaitu dengan cara menyerahkan barang secara langsung, setelah itu karyawan hotel akan melaporkan penitipan tersebut pada hotel bahwa telah terjadi sebuah penitipan, setelah itu pihak hotel melakukan pencatatan di buku khusus penitipan barang sebagai bukti bahwa telah adanya pihak tamu yang melakukan penitipan dan penyimpanan barang tersebut dilakukan atau disimpan di kamar karyawan hotel.
Dari proses pelaksanaan perjanjian penitipan barang yang terdapat pada Hotel The Santosa telah sesuai dengan asas hukum yaitu bahwa perjanjian penitipan barang adalah perjanjian riil yaitu dimana adanya penyerahan barang secara langsung dari pihak pengguna jasa terhadap pihak hotel.
Bentuk Perjanjian. Sebelum diuraikan mengenai bentuk perjanjian penitipan barang yang terjadi pada Hotel The Santosa, terlebih dahulu diuraikan bentuk perjanjian pada umumnya, yaitu sebagaimana diketahui bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian tidak tertulis dapat kita artikan sebagai perjanjian yang dibuat secara lisan. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian penitipan barang bukanlah merupakan perjanjian yang bersifat baru pada umumnya, melainkan sudah dikenal dan mendapat pengaturan secara khusus dan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menyebutkan macam dan jenis perjanjian penitipan barang yaitu seperti penitipan dengan sukarela, terpaksa maupun dengan sekestrasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pennyusun dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa mengatakan bahwa, perjanjian penitipan barang yang terjadi pada Hotel The Santosa yaitu suatu perjanjian dalam bentuk tertulis yaitu dimana pihak pengguna jasa secara langsung menyerahkan barang dengan adanya perjanjian secara tertulis terlebih dahulu.[5]
Di lihat dari uraian di atas mengenai bentuk perjanjian penitipan barang yang terjadi pada Hotel The Santosa dapat diketahui bahwa perjanjian tersebut dapat digolongkan kedalam jenis perjanjian riil (nyata) yaitu dimana suatu perjanjian yang timbul antara kedua belah pihak yang disertai dengan penyerahan barang secara langsung.
Dengan adanya bentuk perjanjian yang terjadi pada Hotel The Santosa yaitu dengan perjanjian tertulis, dalam hal ini dapat diartikan bahwa, pihak hotel bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen, tetapi arti tertulis tersebut adalah mengenai bentuk dan tanggung jawab pihak hotel terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen tidak dicantumkan secara tertulis.[6]
Isi Perjanjian. Berdasarkan Pasal 1709 KUH Perdata menyatakan bahwa: ”Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa-penguasa losmen adalah sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap pada mereka.”
Dari uraian pasal di atas dapat dijadikan acuan atau pedoman oleh para pengusaha-pengusaha losmen atau rumah penginapan atau dalam hal ini hotel dalam membuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penitipan barang yang dilakukan di hotel atau di losmen mereka. Hanya saja para pemilik hotel membuat sendiri-sendiri ketentuan atau kebijakan-kebijakan dalam membuat aturan-aturan tersebut.
Lalu Kusuma, selaku FO. Manager dan Fauzan selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa mengatakan bahwa: Isi daripada perjanjian penitipan barang pada hotel kami yaitu masalah waktu pihak tamu akan melakukan penitipan, jenis barang yang dititip, dan masalah ganti rugi yang akan dilakukan apabila secara tidak dengan sengaja pihak hotel telah melakukan kelalaian terhadap barang titipan tersebut.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Penitipan Barang. Perjanjian penitipan barang dapat kita artikan sebagai suatu perjanjian yang bersifat cuma-cuma atau sukarela. Cuma-cuma disini maksudnya adalah yaitu suatu perjanjian antara dua pihak dimana satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak yang lain tanpa adanya keuntungan yang diperolehnya sendiri.
Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitiipan barang dapat dilihat dari beberapa pasal-pasal berikut ini.
Pasal 1706 KUH Perdata menyatakan bahwa: ”Si penerima titipan diwajibkan mengenai perawatan barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri.”

Pasal 1712 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Si penerima titipan  barang tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yanng menitipkan barang, yang dinyatakan dengan tegas atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk  itu.”

Pasal 1713 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Pihak penerima tidak diperbolehkan menyelidiki tentang wujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau dalam sampul tersegel.”

Pasal 1719 KUH Perdata menjelaskan bahwa: “Si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barang titipannya selain kepada orang yang menitipkan kepadanya, atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah  dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya.”

Dari uraian-uraian pasal di atas menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitipan barang pada umumnya sudah sesuai dengan apa yang terjadi pada sebuah hotel atau rumah penginapan. Selain itu juga dalam perjanjian penitipan barang masing-masing pihak diwajibkan untuk memberikan sesuatu dan untuk berbuat sesuatu.sedangkan di dalam suatu perjanjian penitipan barang suatu pihak berhak menerima upah sebagai tanda prestasi dari prestasi yang telah diberikan.
Kaitannya dengan penelitian penyusun dapat mengungkapkan hak dan kewajiban yang terdapat di Hotel The Santosa tempat penyusun melakukan penelitian, yaitu: Kewajiban Pihak Hotel: 1. Pihak hotel mempunyai kewajiban yaitu menyimpan dan menjaga barang titipan dengan sebaik-baiknya, dalam hal ini pihak hotel harus memelihara barang tersebut sampai pihak penitip atau pengguna jasa mengambil barangnya kembali. 2. Pihak hotel wajib mengembalikan barang titipan walaupun perjanjian penitipan kurang dari lama penitipan yang telah disepakati antara pihak hotel dan pengguna jasa, dalam hal ini yaitu pihak tamu. 3. Pihak hotel bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan terhadap barang titipan konsumen, dalam hal ini piha hotel mengganti rugi barang tersebut, dan dalam hal ini pihak hotel bertanggung jawab terhadap kelalaian karyawannya. Hak Pihak Hotel: 1. Pihak hotel berhak menolak atas tuduhan atau menangkis atas pengakuan terhadap kerusakan barang titipan pihak tamu karena alasan adanya kelalaian yang dilakukan pihak hotel dalam hal ini karyawan hotel, sebelum hal tersebut dapat dibuktikan mengenai kerusakan barang tersebut yang dituduhkan. Apalagi pihak hotel dengan jelas dan nyata mengembalikan barang tersebut dalam keadaan semula. 2. Pihak hotel juga mempunyai hak untuk menyita barang titipan tamu apabila dengan jelas bahwa pihak penitip dalam hal ini yaitu pengguna jasa atau para tamu telah terbukti tidak memenuhi prestasinya yang ada kaitannya dengan hotel yang mangakibatkan kerugian terhadap hotel, dalam hal ini misalnya yaitu pihak tamu belum melakukan pelunasan biaya sewa kamar, dan pihak tamu terbukti melakukan pengerusakan terhadap pihak hotel. Dan perlu dijelaskan bahwa barang akan dikembalikan apabila pihak tamu telah melakukan ganti kerugian tersebut atau memenuhi prestasinya.[7]

Tanggung Jawab Pihak Hotel (The Santosa Senggigi) Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang Titipan Konsumen
Tanggung jawab sebuah hotel terhadap konsumen telah mendapat peraturan yang khusus yaitu di dalam Pasal 1709 KUH Perdata, dari penjelasan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun yang tindakannya merugikan pihak lain, wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian tersebut. Jika berbicara tentang tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan bahwa, sebagaimana kita ketahui yaitu kerugian dapat ditimbulkan oleh dua hal yaitu:  1. Adanya kelalaian atau tidak ditepatinya suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh para pihak atau dkenal dengan wanprestasi. 2. Adanya suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkannya ganti rugi atau dikenal dengan perbuatan melawan hukum.
Kaitannya dengan penelitian yang dilakukan yaitu tanggung jawab hotel terhadap kerusakan dan kehilangan barang titipan konsumen, lebih cendrung terjadi karena adanya salah satu pihak melakukan wanprestasi yaitu adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut. Tetapi perlu ditegaskan bahwa salah satu pihak dapat dikatakan telah melakukan kelalaian yaitu dimana tardapat bukti bahwa pihak tersebut telah lalai dalam melaksanakan prestasinya.
Ganti rugi karena wanprestasi yaitu suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada salah satu pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat atau disepakati oleh para pihak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1249 KUH Perdata bahwa, penggantian kerugian yang disebabkan karena wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk uang. Namun dalam perkembangannya sekarang ganti rugi tidak hanya dapat dilakukan berupa uang tetapi bisa dalam bentuk benda sesuai yang disepekati para pihak.
Salim H.S mengatakan bahwa ganti rugi karena wanprestasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 1. Ganti rugi materiil yaitu suatu kerugian yang diderita kreditur dalam bentuk uang atau kekayaan atau benda. 2. Ganti rugi inmateriil yaitu suatu kerugian yang diderita oleh kreditur yang tidak bernilai uang, seperti rasa sakit, mukanya pucat, dan lain-lain.[8]

Kaitannya dengan hasil wawancara dengan bapak Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa mengatakan bahwa, mengenai tanggung jawab yang terdapat pada hotel kami terhadap parjanjian penitipan barang apabila terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang tersebut, yaitu dimana hotel kami tetap bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang titipan. Hotel akan bertanggung jawab apabila telah terbukti bahwa salah satu karyawan kami telah terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya dalam penitipan barang tersebut, tetapi perlu ditegaskan bahwa kami sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan pihak tamu sehingga membuatnya mangalami kerugian.[9]
Selain itu R.S Damardjati menjelaskan mengenai tanggung jawab pihak hotel terhadap barang milik tamu, yaitu: 1. Management hotel tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan ataupun kerusakan harta milik tamu, kecuali dalam keadaan-keadaan yang berikut: a. Tamu telah menitipkan dan pemilik hotel atau petugasnya yang diberi wewenang telah menerima barang titipan dan jelas-jelas dititipkan dengan maksud demi terjaminnya keamanannya, selain itu juga pemilik hotel atau petugas yang diberi wewenang untyk itu telah memberikan tanda terima kepada tamu, yaitu tanda terima yang khusus dipergunakan untuk keperluan ini. b. Pemilik hotel atau petugas-petugasnya dapat dikatakan telah lalai apabila dia telah ternyata tidak berhasil menjaga keamanan barang-barang milik tamu dengan sebaik-baiknya. 2. Tanggungan atas penitipan didalam cloak room hanya terbatas  pada pakaian pribadi yang dititipkan saja ; hal inipun tetap mengharuskan bahwa barang atau pakaian itu diserahkan kepada petugas yang bertanggung jawab didalam hal ini, dan kepada penitip diberikan pula tanda terima. 3. Pemilik hotel tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan daripada barang milik tamu: a. Apabila barang milik tamu itu tertinggal didalam mobil tamu itu sendiri, sementara mobil itu berada didalam garasi atau tempat parkir mobil dihalaman hotel. b. Bila pegawai hotel yang atas permintaan tamu sendiri menjalankan itu dari atau kedalaam garasi, tanpa sesuatuijinpun dari pihak managemant hotel. 4. Pertanggungan sebagaimana disebutkan didalam 1 a) dan b) diatas terbatassampai dengan jumlah maksimum sebagaimana ditetapkan didalam Undang-Undang atau PP masing-masing Negara.[10]

Dalam kaitannya dengan penelitian yang dilakukan penyusun pada Hotel The Santosa yaitu mengenai tanggung jawab pihak hotel terhadap kehilangan atau kerusakan barang titipan konsumen atau penginap dihotel tersebut, Fauzan selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa mengatakan kehilangan atau kerusakan barang bawaan maupun barang titipan pihak pengunjung atau tamu yang menginap pada Hotel The Santosa selama tahun 2012 tidak hanya terjadi pada penitipan barang saja, tetapi juga kebanyakan terjadi pada kamar tamu sendiri.
Disini juga Lalu Kusuma selaku FO. Manager Hotel The Santosa mengatakan bahwa pihak hotel akan melakukan ganti kerugian dalam bentuk uang, yaitu yang jumlahnya lebih dari harga taksiran barang tersebut.
III.   PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu, dan dari hasil penelitian yang dilakukan penyusun dilapangan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Pelaksanaan perjanjian penitipan barang pada Hotel The Santosa Senggigi, yaitu: a. Bentuknya dilakukan secara tertulis, antara pihak hotel dengan pihak pengguna jasa. b. Isi perjanjian penitipan barang pada Hotel The Santosa Senggigi, yaitu mengenai waktu seberapa lama pihak tamu akan melakukan penitipan, dan jenis barang yang akan dititip yaitu barang-barang yang ringan untuk dibawa seperti, Uang, Tas, Kamera Digital dan sejenisnya. Selain itu juga masalah ganti rugi, sebab pihak hotel telah memberikan himbauan secara lisan kepada pihak penitip mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi, sebelum pihak pengunjung melakukan penitipan. 2. Tanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan barang yang dialami oleh pihak tamu hotel, bukan semata-mata sepenuhnya tanggung jawab pihak hotel, apabila kerusakan atau kehilangan yang dialami oleh tamu disebabkan karena adanya kelalaian dari pihak hotel, maka itu merupakan tanggung jawab pihak hotel, dan sebaliknya apabila kerusakan dan kehilangan yang dialami karena kelalaian dari pihak tamu maka bukan merupakan tanggung jawab pihak hotel melainkan pihak tamu sendiri. Apabila kerusakan atau kehilangan tersebut karena kelalaian pihak hotel, maka pihak hotel langsung melakukan ganti rugi, yaitu berupa uang sesuai dengan himbauan yang dilakukan pihak hotel sebelum melakukan penitipan dengan cara musyawarah dan kesepakatan dengan pemilik barang yang hilang atau rusak.     
Saran
Dari kesimpulan di atas maka penyusun menyampaikan saran sebagai berikut: 1. Kepada pihak tamu hendaknya melakukan penitipan barang pada pihak hotel, untuk menghindari  kerusakan atau kehilangan barang  bawaannya. 2. Hotel-hotel dalam memberikan pelayanan penitipan barang dalam hal ini khususnya Hotel The Santosa Senggigi setidaknya menyediakan tempat khusus untuk penitipan barang tamu dan melakukan perjanjian penitipan barang secara tertulis terhadap pelayanan penitipan barang tersebut. Selain itu juga pihak hotel harus teliti dalam melakukan penitipan yang dititipkan pihak tamu, agar tidak terjadi kemungkinan barang titipan termasuk barang-barang terlarang.







DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Damardjati, RS, Peraturan Internasional di Bidang Hotel, Jakarta: Pradya Paramita, 1972.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet.ke.4, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Salim HS, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet.ke.5, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Peraturan-Peraturan:
Indonesia, Undang-Undang Tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Internet:

Wawancara:
Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 5 Januari 2013, pukul 10.00.
Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.39.
Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.20.





[1]GBHN, 1999-2004,  http://www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/tapMPR/gbhn_99-2004.htm.
[2]Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo, 2008). hal. 118.
[3]Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 5 Januari 2013, pukul 10.00.
[4]Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 5 Januari 2013, pukul 10.10.

[5]Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.20.
[6]Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.39.
[7]Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa dan Fauzan, selaku Housekiping Koordinator Hotel The Santosa, tertanggal 6 Januari 2013, pukul 10.50.
[8]Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet.ke.4, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 101.
[9]Wawancara dengan Lalu Kusuma, selaku FO. Manager Hotel The Santosa, tertanggal 7 Januari 2013, pukul 10.30.
[10]R.S Damardjati, peraturan Internasional dibidang Hotel,(Jakarta: Pradya Paramita, 1972), hal. 5.

1 komentar: